Penjelasan Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, dinilai mengandung rumor. Kapolri juga dituding memilih jalur politik untuk menyelesaikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Pengacara Chandra-Bibit, Bambang Widjojanto, menilai, bukti dan argumen Kapolri banyak mengandung lompatan logika dan distortif, serta melebarkan persoalan. ''Banyak pernyataan yang tak bisa dipercaya dan mendekati gosip,'' kata Bambang dalam jumpa pers, Jumat (6/11).
Antara lain, bagaimana Kapolri mengaitkan aliran kasus suap Rp 17 miliar dari Anggoro Widjojo dengan kedekatan Chandra dengan mantan pejabat sebuah departemen, yaitu MSK.
Menurut Kapolri, MKS yang diduga inisial MS Kaban, mantan menteri kehutanan adalah orang yang mengenalkan Chandra kepada N, diduga Nadia Madjid, putri almarhum Nurcholish Madjid. Chandra dan Nadia memang pernah menjadi suami-istri.
Kapolri menyatakan suap dari Anggoro dirut PT Masaro Radiocom, tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan mampir ke MSK. Tapi, karena ada hubungan emosional MSK dengan Chandra, kasusnya tak dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tuduhan Polri bahwa Bibit menerima uang di Apartemen Bellagio, dibantah Bibit. Saat polisi menyebutnya menerima uang pada tanggal tersebut, kata Bibit, dia justru berada di Peru.
Bahwa Ary Muladi menyerahkan uang kepada Chandra pada 15 Juli seperti kata Kapolri juga dibantah Alexander. Menurut dia, Chandra punya alibi kuat soal keberadaannya pada tanggal tersebut. Tapi, dia mengatakan bukti itu hanya akan diungkap di pengadilan. Sebab, bila diungkap sekarang, bisa menjadi celah bagi polisi membuat skenario baru.
Chandra pun sempat angkat bicara dalam konferensi pers kemarin. Dia membantah mengenal orang-orang yang disebut menyerahkan uang kepadanya. ''Saya tidak kenal Ary Muladi dan Yulianto, tak pernah bertemu. Bahkan, saya baru mengetahui wajahnya tadi pagi di televisi,'' katanya sambil mempersilakan kekayaannya dicek.
Pengacara Chandra-Bibit, Bambang Widjojanto, menilai, bukti dan argumen Kapolri banyak mengandung lompatan logika dan distortif, serta melebarkan persoalan. ''Banyak pernyataan yang tak bisa dipercaya dan mendekati gosip,'' kata Bambang dalam jumpa pers, Jumat (6/11).
Antara lain, bagaimana Kapolri mengaitkan aliran kasus suap Rp 17 miliar dari Anggoro Widjojo dengan kedekatan Chandra dengan mantan pejabat sebuah departemen, yaitu MSK.
Menurut Kapolri, MKS yang diduga inisial MS Kaban, mantan menteri kehutanan adalah orang yang mengenalkan Chandra kepada N, diduga Nadia Madjid, putri almarhum Nurcholish Madjid. Chandra dan Nadia memang pernah menjadi suami-istri.
Kapolri menyatakan suap dari Anggoro dirut PT Masaro Radiocom, tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan mampir ke MSK. Tapi, karena ada hubungan emosional MSK dengan Chandra, kasusnya tak dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri Nucholish Madjid, Omi Komariyah, yang sedang berada di Amerika Serikat, meminta Kapolri mencabut pernyataan yang mengaitkan kasus korupsi dengan keluarganya. ''Kenapa Kapolri begitu tega mengatakan hal yang tidak perlu di depan sidang yang terhormat,'' kata Bambang Widjojanto, membacakan SMS Omi.MS Kaban juga membantah menerima uang Rp 17,6 miliar dari Anggoro. ''Saya sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK,'' katanya.Pengacara Chandra-Bibit, Alexander Lay, mengatakan, bila mobil KPK bisa ditemukan di Pasar Festival atau Bellagio, itu bisa saja sedang digunakan pegawai KPK. Apalagi, kata dia, kedua lokasi tersebut di Kuningan, masih satu lokasi dengan kantor KPK.
Jika ingin menelusurinya, Kaban mengimbau Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ''Di rekening yang mana? Kalau butuh informasi rekening saya, akan saya berikan. Saya belum pernah terima travellers cheque maupun transfer,'' katanya.
Pernyataan Kapolri bahwa Polri memiliki bukti Chandra-Bibit menerima suap dari nomor mobil di sejumlah tempat transaksi, daftar telepon pejabat, hingga buku tamu dari KPK, juga dibantah. ''Mobil dinas KPK dengan nomor sekian ada di Pasar Festival, ada di apartemen Bellagio ... ada mobil bapak ini dan bapak itu,'' papar Kapolri ( Republika , 6/11).
Sebelumnya, tuduhan Polri bahwa Bibit menerima uang di Apartemen Bellagio, dibantah Bibit. Saat polisi menyebutnya menerima uang pada tanggal tersebut, kata Bibit, dia justru berada di Peru.
Bahwa Ary Muladi menyerahkan uang kepada Chandra pada 15 Juli seperti kata Kapolri juga dibantah Alexander. Menurut dia, Chandra punya alibi kuat soal keberadaannya pada tanggal tersebut. Tapi, dia mengatakan bukti itu hanya akan diungkap di pengadilan. Sebab, bila diungkap sekarang, bisa menjadi celah bagi polisi membuat skenario baru.
Chandra pun sempat angkat bicara dalam konferensi pers kemarin. Dia membantah mengenal orang-orang yang disebut menyerahkan uang kepadanya. ''Saya tidak kenal Ary Muladi dan Yulianto, tak pernah bertemu. Bahkan, saya baru mengetahui wajahnya tadi pagi di televisi,'' katanya sambil mempersilakan kekayaannya dicek.
Anggota Tim 8, Anies Baswedan, juga menilai RDP Kapolri-Komisi III menjadi arena menghakimi Chandra-Bibit secara sepihak. ''Tidak fair dan memperkeruh suasana,'' katanya. Apalagi, kata Anies, banyak fakta yang dibeberkan Polri di RDP, seharusnya hanya diungkap di pengadilan.
Hari ini(7/11), Tim 8 akan melakukan gelar perkara kasus Chandra-Bibit dengan Polri dan Kejakgung. Bila dalam gelar perkara Tim 8 tak menemukan bukti-bukti kuat kasus Chandra-Bibit, Anies mengatakan, ''Kita rekomendasikan kepada Presiden agar kasus tidak dilimpahkan.''
PERNYATAAN KAPOLRI BHD DAN BANTAHAN-BANTAHAN
- Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri
Ada lima nama menerima uang suap itu.
Pertama, yakni E (Eddy Soemarsono) menerima uang berbentuk dolar AS sebesar 400 dolar, 600 dolar, dan 12.490 dolar Singapura.
-Tanggapan Eddy Soemarsono, Selasa (11/8)
Eddy membantah tuduhan telah menerima uang sebesar Rp 5,1 miliar bersama Ary Muladi, seperti dituduhkan Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo. ''Kalau memang apa yang dikatakan Bonaran itu benar, coba buktikan secara hukum? Kalau ada, saya siap untuk mengonfrontirnya.''
- Kapolri:
CH (Chandra Hamzah) menerima Rp 1 miliar dan seorang penyidik Rp 400 juta di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta.
-Tanggapan Chandra Hamzah, Jumat (6/11)
Saya tidak pernah berhubungan telepon dengan Ary Muladi. Sosok Ary pun saya kenal hari ini setelah muncul di media. Saya tidak pernah terima uang dari Ary. Pemasukan saya hanya dari negara. Ini saya pertegas. ''LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) silakan dicek.''
- Kapolri
Ada pimpinan departemen berinisial MK (diduga MS Kaban) yang diduga menerima suap Rp 17,6 miliar. Bukti ada pada kami. Jumlahnya Rp 17,6 miliar.
-Tanggapan MS Kaban, Jumat (8/11)
Saya tak pernah menerima uang. Beberapa kali saya diperiksa KPK terkait kasus dugan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. KPK sudah memiliki semua data, semuanya sudah saya jelaskan dalam penyidikan itu.
- Kapolri
Penahanan terhadap Bibit dan Chandra sudah memenuhi persyaratan, misalnya bukti dan saksi ahli serta hasil pemeriksaan penjabat KPK.
-Tanggapan Kuasa Hukum Bibit-Chandra
Alasan Polri sangat tidak rasional, hanya karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Apalagi, keduanya sudah dalam status nonaktif dan dicekal.
- Kapolri
Kami mencurigai tidak dicekalnya Dirut PT Masaro Radiokom, Putronefo A Prayugo, bersamaan dengan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, yang merupakan komisaris perusahaan itu. Mengapa Putranefo tidak dicekal pada saat itu dan baru dijadikan tersangka dan dicekal pada September 2009.
-Tanggapan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, Kamis (5/11)
KPK memastikan bila Dirut PT Masaro Putranefo adalah termasuk yang dicegah ke luar negeri. Jadi, pencekalan bukan hanya dilakukan pada Anggoro Widjojo. Ada 4 yang kami cekal, yakni Putranefo, Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo, dan David Angkawijaya.
- Kapolri
Tersangka Ary Muladi tidak pernah mencabut kesaksian dalam berita acara pemeriksaan. Bahwa, semua kesaksian Ari dalam BAP masih tetap lengkap. Kami gunakan tes kebohongan. Tes itu menyatakan bahwa keterangan yang pertamalah yang benar.
-Tanggapan Ary Muladi
Saya tak pernah menyerahkan uang langsung kepada Chandra. Saya serahkan uang itu kepada Yulianto. Saya tak pernah mengenal Pak Bibit, Pak Chandra, dan Pak Ade.
-Tanggapan kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso SH
Klien saya sudah mencabut pengakuannya dalam dokumen 15 Juli 2009, soal adanya uang ke pimpinan KPK. Dia khilaf memberikan keterangan bohong. Pak Ari minta maaf kepada Pak Bibit dan Pak Chandra serta pimpinan KPK. Tidak ada pemberian uang.
- Kapolri
Kami punya bukti pertemuan dua pimpinan KPK itu dengan Ari. Serta, bukti rekaman perbincangan telepon antara Bibit dan Chandra dengan orang yang belum disebutkan, terkait skenario penerimaan uang suap.
-Tanggapan kuasa hukum Bibit dan Chandra
Pada tanggal 15 Juli, klien kami Chandra tidak ada di Pasar Festival. Mobil KPK banyak. Apa karena ada mobil KPK di sana, Pak Chandra ada di sana. Kami punya alibi, Pak Chandra berada di suatu tempat. Akan kami buka di pengadilan, karena kalau disebutkan maka polisi akan mengubah berita acaranya.
-Tanggapan Bibit dan Chandra M Hamzah
Saya tidak mengenal dan pernah berbicara dengan Ary baik langsung maupun tak langsung.
Bikin Keterangan Bohong, Ari Muladi Minta Maaf ke Chandra & Bibit
Ari Muladi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus Anggoro Widjojo meminta maaf. Ucapan ini dia sampaikan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta pimpinan KPK yang lain.
1 Komentar:
Minta maaf adalah solisi paling baik
Post a Comment
Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.