Densus 88 Tak Bisa Diperiksa Pihak Asing



Share
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, anggota Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) tidak bisa diperiksa oleh pihak asing manapun.

"Mana bisa Densus 88 diperiksa pihak luar. Pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan di dalam negeri adalah urusan internal kita," tegas Djoko yang ditemui wartawan di kantor Presiden, Komplek istana Jakarta, Selasa (14/9/2010).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Australia berniat untuk melakukan langkah investigasi terhadap informasi yang dilansir Rights Watch dan Amnesty International. Australia merasa berkepentingan, pasalnya -seperti dikutip dari Harian Sydney Morning Herald- Detasemen Khusus 88 menerima dana jutaan dollar AS setiap tahun dari Australia untuk memerangi ekstremisme di Indonesia.

Namun, Menko Polhukham menegaskan, rencana itu tak mungkin bisa dilakukan, sebab segala informasi itu merupakan masalah dalam negeri. "Tidak ada kaitannya dengan pemerintah Australia," katanya.


Sikap senada dilontarkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri yang menyatakan tak akan memberikan ijin kepada penyidik Australia melakukan pemeriksaan terhadap anggota Densus 88.

"Tidak ada otoritas dari asing yang bisa memeriksa anggota kita dong. Masak anggota kita diperiksa pihak asing? Tidak mungkin," tegas Kapolri yang ditemui pada kesempatan terpisah.

0 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...