Isi UU ITE Pasal 27 Ayat 3 blogsearch in google search engine. Disclaimer: Hasil pencarian dibawah bersumber dari mesin pencari tanpa ada perubahan sedikit pun. Blog ini tidak bertanggung jawab atas isi dari hasil pencarian dibawah ini. UU ITE Pasal 27 Ayat 3 - Penelusuran Blog Google Hasil Penelusuran Blog Google: Urutan 1 - 10 dari sekitar 4,397 hasil telusur untuk Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (0.20 detik).
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Mon, 21 Dec 2009 11:29:
Penggalan Sketsa yang pernah saya tulis ketika menggugat UU ITE pasal 27 ayat 3 sejak akhir 2008 hingga kartal I 2009 lalu. Menjadi catatan lain, jika gugatan itu setelah ramai kini, apalagi ada gerakan facebook, gerakan koin. - Sat, 19 Dec 2009 08:25:
Dan apalagi yang dipakai untuk menjerat luna maya adalah dalam Kasus Twitter Luna Maya ini adalah 'Pasal Karet' UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3 yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. bisa juga nanti blogger ?? jangan sampe ... - Mon, 21 Dec 2009 09:20:
Luna Maya dibidik pencemaran nama baik sehubungan dengan tweet-nya. Namun apakah Luna benar-benar pantas diganjar UU ITE pasal 27 ayat 3? - Mon, 21 Dec 2009 06:42:
Penghinaan dalam UU ITE (Pasal 27 Ayat (3) merumuskan: ?Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusukan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki ... - Mon, 21 Dec 2009 08:29:
Kombinasi antara hilangnya sejumlah simbol komunikasi dalam komunikasi bermediasi komputer dengan keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebutlah yang menjadi inti pemicu dari Opera van Internet khas Indonesia ini. ... - Sun, 20 Dec 2009 22:21:
Muncul juga akun-akun serupa seperti: Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Luna Maya Lawan Infotainment, Dukung Luna Maya, Lawan Infotainment, dan Revisi UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Saat Ini Juga: Dukung Luna Maya. ... - Mon, 21 Dec 2009 09:20:
Ini yang kemudian dijadikan pegangan PWI untuk mengadukan Luna ke polisi karena melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 3 yang sebagaimana diketahui, pada pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak ... - Mon, 21 Dec 2009 03:40:
Seharusnya mereka tahu, sejak awal kami di Dewan Pers sudah menolak keras dan bahkan menyerukan ke pemerintah dan DPR kalau sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1, adalah musuh kemerdekaan pers dan ... - Mon, 21 Dec 2009 08:45:
Ukuran "tanpa hak" pada pasal 27 ayat 3 UU ITE sangatlah rancu. Pertanyannya, siapa yang kemudian "memiliki hak" untuk menghina dan mencemarkan nama baik pihak lain? Aneh rasanya jika ada pihak, siapapun, yang bertugas mengeluarkan atau ... - Sun, 20 Dec 2009 18:55:
Luna Maya, Artis Pertama yang Terjerat Pasal Karet UU ITE Sejak awal disahkan, pasal 27 ayat 3 di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sudah mendapat tentangan dari berbagai pihak. ...
1 Komentar:
ayo tolak!!!!
Post a Comment
Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.