RS Omni International Alam Sutera Tangerang akan mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari menyusul mediasi yang dilakukan Departemen Kesehatan (Depkes).
Humas RS Omni International Ronald Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyetujui dan menerima usulan damai dari Depkes dengan mengutamakan win-win solution. Dalam butir perdamaian antara lain disebutkan, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan serta saling menghargai.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa segala permasalahan yang terjadi dianggap telah selesai sehingga tidak akan melanjutkan baik saat ini maupun di masa mendatang.
Kedua pihak sepakat mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan. Kedua pihak juga berjanji tidak akan menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang diproses.
Selain itu, kedua pihak juga tidak akan mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan, ataupun tuntutan baru dalam bentuk apa pun baik melalui instansi penegak hukum,penasihat hukum,maupun melalui media massa.
Pihak kedua dalam hal ini RS Omni International membebaskan Prita dari kewajiban membayar ganti rugi. ”Kami siap mencabut tuntutan perdata dan pidana terhadap Prita. Kami ingin kasus ini cepat selesai,”katanya. Meski demikian, ujar Ronald, kesepakatan tersebut belum dapat terlaksana karena pihaknya masih menunggu kesediaan pihak Prita Mulyasari menandatangani kesepakatan damai.
Kuasa hukum RS Omni International Risma Situmorang juga menegaskan, kliennya siap mencabut gugatan perdata kepada Prita. Kepala Sekretariat RS Omni International Lalu Hadi Furkon mengatakan, sejak awal pihaknya sebenarnya menawarkan mediasi.
Namun, hingga Prita pindah ke rumah sakit lain upaya itu tidak pernah terjadi. Sementara itu,Prita Mulyasari, terdakwa perkara pencemaran nama baik RS Omni International di Alam Sutera, Serpong,Kota Tangerang Selatan, Banten, melalui kuasa hukumnya mengaku siap menandatangani nota perdamaian dengan RS Omni.
Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor pengacara OC Kaligis mengatakan, sejak awal pihaknya sudah siap menuntaskan perkara yang menyelimuti kehidupan kliennya hingga 1,5 tahun belakangan ini.
Terkait mediasi yang dilakukan Depkes, pihaknya telah menerima draf usulan perdamaiannya. Setelah membaca butir-butir draf itu, Prita sangat berhati-hati dan menemukan ada beberapa hal yang akan merugikan.
Di antaranya soal menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.“Coba yuk kita balik, seandainya terdakwanya RS Omni International dan kedua dokter itu, apakah mau berdamai kalau tidak ada kepastian akan bebas murni,” tuturnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikeras bahwa Prita terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International di Alam Sutera, Serpong.
Bukti tersebut terdapat dalam surat tanggapan (replik) jaksa atas 12 poin surat pembelaan Prita yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Riyadi tetap menghendaki Prita menjalani hukuman enam bulan penjara.
Dia juga meminta majelis hakim agar membuat vonis berdasarkan fakta persidangan.“Saya berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik,”katanya. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari meminta kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni International dihentikan.
“Hukuman buat Bu Prita terlalu berat, sebaiknya menurut saya kasus tersebut dihentikan saja,” kata Linda di Jakarta kemarin. Terkait sumbangan kepedulian untuk Prita,Slamet Yuwono mengungkapkan, hingga kini telah mencapai sekitar Rp500 juta. Sumbangan untuk kliennya itu berupa uang koin untuk prita ,uang kertas, dan cek.
Salah satu sumbangan berasal dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR. Ketua FPD Anas Urbaningrum kemarin menyerahkan sumbangan yang dikumpulkan dari seluruh anggota FPD sebesar Rp100 juta.
Humas RS Omni International Ronald Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyetujui dan menerima usulan damai dari Depkes dengan mengutamakan win-win solution. Dalam butir perdamaian antara lain disebutkan, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan serta saling menghargai.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa segala permasalahan yang terjadi dianggap telah selesai sehingga tidak akan melanjutkan baik saat ini maupun di masa mendatang.
Kedua pihak sepakat mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan. Kedua pihak juga berjanji tidak akan menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang diproses.
Selain itu, kedua pihak juga tidak akan mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan, ataupun tuntutan baru dalam bentuk apa pun baik melalui instansi penegak hukum,penasihat hukum,maupun melalui media massa.
Pihak kedua dalam hal ini RS Omni International membebaskan Prita dari kewajiban membayar ganti rugi. ”Kami siap mencabut tuntutan perdata dan pidana terhadap Prita. Kami ingin kasus ini cepat selesai,”katanya. Meski demikian, ujar Ronald, kesepakatan tersebut belum dapat terlaksana karena pihaknya masih menunggu kesediaan pihak Prita Mulyasari menandatangani kesepakatan damai.
Kuasa hukum RS Omni International Risma Situmorang juga menegaskan, kliennya siap mencabut gugatan perdata kepada Prita. Kepala Sekretariat RS Omni International Lalu Hadi Furkon mengatakan, sejak awal pihaknya sebenarnya menawarkan mediasi.
Namun, hingga Prita pindah ke rumah sakit lain upaya itu tidak pernah terjadi. Sementara itu,Prita Mulyasari, terdakwa perkara pencemaran nama baik RS Omni International di Alam Sutera, Serpong,Kota Tangerang Selatan, Banten, melalui kuasa hukumnya mengaku siap menandatangani nota perdamaian dengan RS Omni.
Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor pengacara OC Kaligis mengatakan, sejak awal pihaknya sudah siap menuntaskan perkara yang menyelimuti kehidupan kliennya hingga 1,5 tahun belakangan ini.
Terkait mediasi yang dilakukan Depkes, pihaknya telah menerima draf usulan perdamaiannya. Setelah membaca butir-butir draf itu, Prita sangat berhati-hati dan menemukan ada beberapa hal yang akan merugikan.
Di antaranya soal menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.“Coba yuk kita balik, seandainya terdakwanya RS Omni International dan kedua dokter itu, apakah mau berdamai kalau tidak ada kepastian akan bebas murni,” tuturnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikeras bahwa Prita terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International di Alam Sutera, Serpong.
Bukti tersebut terdapat dalam surat tanggapan (replik) jaksa atas 12 poin surat pembelaan Prita yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Riyadi tetap menghendaki Prita menjalani hukuman enam bulan penjara.
Dia juga meminta majelis hakim agar membuat vonis berdasarkan fakta persidangan.“Saya berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik,”katanya. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari meminta kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni International dihentikan.
“Hukuman buat Bu Prita terlalu berat, sebaiknya menurut saya kasus tersebut dihentikan saja,” kata Linda di Jakarta kemarin. Terkait sumbangan kepedulian untuk Prita,Slamet Yuwono mengungkapkan, hingga kini telah mencapai sekitar Rp500 juta. Sumbangan untuk kliennya itu berupa uang koin untuk prita ,uang kertas, dan cek.
Salah satu sumbangan berasal dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR. Ketua FPD Anas Urbaningrum kemarin menyerahkan sumbangan yang dikumpulkan dari seluruh anggota FPD sebesar Rp100 juta.
5 Komentar:
Prita sudah dirugikan banyak dengan hal ini
wah itu pihak rumah sakit gmn ya...nerima uang koin seberat kira2 7ton gtu
waokwokakwoa apa ga malu...!!!
ah alesan itu mah pedah we si omni gak mau dibayar ku koin 8-}
JANGAN SAKITI HATI MASYARAKAT
Niat Omni mencabut gugatan terhadap Prita adalah bukanlah perkataan jujur, yang jelas OMNI sudah takut bangkrut, sebab cepat atau lambat banyak Pasiennya yang meninggalkan OMNI untuk bergabung dengan masyarakat, sebab perbuatan OMNI Hospital tidak saja menuntut Prita, tetapi juga menuntut ganti rugi ratusan juta terhadap Pasien lainnya yang belum bayar biaya rumah sakit serta pihak OMNI telah menyebabkan kebutaan salah satu pasien yang lahir ditempatnya;
Yang jelas akibat kasus di Rumah Sakit OMNI tersebut Tuhan telah menurunkan hidayahnya dengan memberi keadilan kepada Prita melalui tangan masyarakat luas tanpa membedakan kasta atau golongan yang secara antusias menolak penindasan dengan cara mengumpulkan uang logam untuk membantu Prita;
Maka oleh karena itu saran saya agar Prita jangan menyakiti hati masyarakat karena suara mereka adalah suara Tuhan, tetaplah melanjutkan perkara di Pengadilan, dan keadilan yang paling tepat adalah agar OMNI menghitung uang logam atau koin hingga tuntas, biar OMNI sadar kewajibannya adalah menyembuhkan orang sakit bukan membuat orang sakit, apalagi yang disakiti orang kecil, kan akibatnya sekarang OMNI Hospital kena tulahnya sendiri;
... diluar segala kekecewaan masyarakat akan arogansi sebuah institusi (RS OMNI INTERNATIONAL), Akhirnya Prita mendapatkan berlimpah dukungan moral juga material dari seluruh masyarakat Indonesia. Satu masalah telah selesai (setidaknya gugatan terhadap Prita sudah dicabut dan dengan bahasa Indonesia yg sederhana "Prita akhirnya menang") Sebagai seorang yang tidak berkemampuan, saya sebenarnya menunggu aksi Prita dalam membantu para keluarga yang juga tertimpa banyak keterbatasan (finansial), sudah banyak berita di televisi yang mengangkat materi berita tentang banyaknya anak (baik usia balita sampai remaja bahkan dewasa) yang tidak mampu mengobati dirinya ... saya agak terkejut dan bertanya-tanya ... Prita kamu dimana?
Post a Comment
Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.