Chandra-Bibit Bebas, Anggodo Widjojo diperiksa Mabes



Share
Chandra Bibit BebasBibit dan Chandra dibebaskan setelah dipindah dari Kelapa Dua Mako Brimob ke Mabes Polri, beberapa saat yang lalu Chandra dan Bibit dibebaskan dan mendapatkan penangguhan penahanan.

Saat keluar dari Mabes Polri Bibit dan Chandra langsung dikerubuti oleh para wartawan.

Bibit dan Chandra Bebas dari Mabes Polri dijemput beberapa orang kerabatnya, sedangkan di ruangan lain Anggodo ditangkap sampai saat ini sedang diperiksa walaupun malam ini baru ditetapkan statusnya sebagai saksi.

Akan tetapi Anggodo Widjojo ada kemungkinan akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka jika dalam pengembangan kasus ini selanjutnya dianggap melakukan hal yang melanggar hukum.

Akhirnya, Polri mengabulkan penangguhan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Penangguhan Penahanan ini dilakukan setelah diputarnya rekaman dugaan rekayasa kasus di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah, sepertinya malam ini bebas dan ditangguhkan penahanannya," kata Amir Syamsuddin, anggota Tim Independen verifikasi fakta dan hukum, di Jakarta, Selasa 3 November 2009.
Seperti diketahui, Bibit dan Chandra ditahan usai melakukan wajib lapor pada Kamis 29 Oktober 2009. Saat ini Bibit dan Chandra masih mendekam di sel tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

Bibit berada dalam sel yang satu blok tahanan dengan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Sedangkan, Chandra di sel yang berada satu blok dengan para tahanan teroris.

Beberapa saat lalu, sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi mendengarkan rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, adik buron KPK Anggoro Wijdoyo.

Widjojo. Anggodo terdengar sedang berbicara dengan sejumlah petinggi kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Nama yang disebut dalam percakapan antara lain Susno, Wisnu, dan Ritonga. Tiga nama itu mirip dengan nama-nama petinggi di kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Anggodo Diperiksa Mabes Polri, Statusnya Ditentukan Dalam 1 X 24 Jam
Menyusul terbukanya rekaman yang diduga berisi rekayasa kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Anggodo Widjojo diperiksa Mabes Polri. Status adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo itu akan ditentukan dalam 1 X 24 jam ke depan.

"Malam ini penyidik akan mengkonfirmasi, meminta keterangan dalam 1 X 24 jam. Apabila bisa dikonstruksikan secara hukum, maka akan dibuktikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009).

Dikatakan Nanan, apabila rekaman rekayasa itu benar, maka sangat menyinggung institusi Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Apabila ada oknum yang terbukti bersalah, Nanan berjanji akan ditindak tegas.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) tersebut, pihaknya baru mendengar rekaman rekayasa kasus pimpinan KPK itu saat dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelumnya kami belum mendengar," lanjut dia.

Nanan menambahkan, kasus yang akan diusut polisi terkait Anggodo ini berlainan dengan kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. "Ini berbeda antara kasus yang kemarin dengan yang sekarang," cetus Nanan.

3 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


indungg said...

Alhamdulillah,.Semoga kebenaran itu segera terungkap.

eddie said...

Anggodo ditangkap, ah gua sih masih sangsi ..... mesti dipantau terus tuh orang berbahaya .... apalagi punya duit , itu kan kesukaannya BUAYA !!

Anonymous said...

Yeahhh.. Hidup KPK..

Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...