Sidang MK yang memperdengarkan audio hasil rekaman transkrip kpk disiarkan langsung Videonya di beberapa stasiun televisi sudah ditutup dan akan dilanjutkan besok pukul.14.00. Menjelang sidang ditutup Salah satu anggota tim pembela, Bambang Wijanarko mengkhawatirkan keselamatan Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah di dalam tahanan.
Karena di salah satu rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi ada ancaman yang terucap 'kalau Chandra masuk ditahan akan dipateni'. Pemohon menyampaikan tiga poin penting dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tersebut, walaupun sebagian tidak berhubungan langsung dengan materi sidang.
Salah satu anggota tim pembela, Bambang Wijanarko berbicara dengan sedikit terbata-bata seperti menahan kegeraman dan air mata saat menyampaikan salah satu point penting menjadi kewajiban moral kita semua untuk menyelamatkannya. Pemohon sempat menyampaikan agar pihak Mahkamah Konstitusi memberikan himbauan supaya Bibit dan Chandra dikeluarkan dari tahanan Polri sekarang juga.
Ketua Mahkamah Konstitusi menjawab dengan diplomatis yang menyangkut soal ancaman pembunuhan adalah soal pidana, tanpa Mahkamah Konstitusi mengatakan tentang itu masyarakat sudah mendengar.
Menurut Prof Dr Mahfud MD SH MH tentunya pihak Polri sudah mendengar, walaupun tidak hadir secara langsung mungkin memonitor dari kantor ataupun ada sebagian intel-intelnya yang hadir di persidangan tersebut.
Mahkamah konstitusi tidak punya kewenangan di bidang itu, tapi sudah disampaikan secara terbuka dan semua mata melihat dan mendengar serta bisa sedikit mempelajari dan memahami apa yang sesungguhnya terjadi.
Karena di salah satu rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi ada ancaman yang terucap 'kalau Chandra masuk ditahan akan dipateni'. Pemohon menyampaikan tiga poin penting dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tersebut, walaupun sebagian tidak berhubungan langsung dengan materi sidang.
Salah satu anggota tim pembela, Bambang Wijanarko berbicara dengan sedikit terbata-bata seperti menahan kegeraman dan air mata saat menyampaikan salah satu point penting menjadi kewajiban moral kita semua untuk menyelamatkannya. Pemohon sempat menyampaikan agar pihak Mahkamah Konstitusi memberikan himbauan supaya Bibit dan Chandra dikeluarkan dari tahanan Polri sekarang juga.
Ketua Mahkamah Konstitusi menjawab dengan diplomatis yang menyangkut soal ancaman pembunuhan adalah soal pidana, tanpa Mahkamah Konstitusi mengatakan tentang itu masyarakat sudah mendengar.
Menurut Prof Dr Mahfud MD SH MH tentunya pihak Polri sudah mendengar, walaupun tidak hadir secara langsung mungkin memonitor dari kantor ataupun ada sebagian intel-intelnya yang hadir di persidangan tersebut.
Mahkamah konstitusi tidak punya kewenangan di bidang itu, tapi sudah disampaikan secara terbuka dan semua mata melihat dan mendengar serta bisa sedikit mempelajari dan memahami apa yang sesungguhnya terjadi.
Antasari: Keluarkan Saya Dulu, Baru Saya Komentar Soal Bibit-ChandraPenahanan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bermula dari pengakuan tertulis mantan Ketua KPK Antasari.
Antasari yang masuk bui dengan tuduhan terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menyebut Bibit dan Chandra menerima suap dari buronan KPK Anggoro Widjojo. Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom. Ia tersangka korupsi dalam pengadaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.
Penahanan Bibit-Chandra menuai kontroversi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai turun tangan. Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri pun meminta maaf kepada pimpinan media massa, Senin (2/11), mengenai istilah "Cicak" dan "Buaya" yang menjadi analogi perseteruan polisi dan KPK.
Tak pelak, pengakuan Antasari laksana bibit badai yang tiupannya sampai hari ini menyita energi semua kalangan masyarakat. Apa kabar Antasari?
Pagi ini, Selasa (3/11), Antasari memakai batik corak coklat dengan warna dasar putih susu. Ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus yang membelitnya. Di dalam sel ruang tahanan Wanita PN Jaksel ia tampak ia asyik berbincang dengan para pengacaranya sambil merokok dan menyeruput kopi.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan lima saksi dari jaksa, yakni Sri Martuti isteri pertama Nasrudin, Irawati Aienda istri keduanya, dan Rani Juliani istri siri Nasrudin. Dua saksi lain yang akan dihadirkan dalam sidang pimpinan Herri Swantoro adalah Rusli dan Suparmin.
Saat wartawan meminta komentarnya mengenai kasus Bibit-Chandra, Antasari menjawab ketus, "Saya masih di tahan kok. Kalau Anda bisa mengeluarkan saya, baru bisa ngomong."
Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
1 Komentar:
perlunya pemahaman yang kompleks spya tak trjdi kslahan
Post a Comment
Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.