Sidang Mahkamah Konstitusi ungkap Rekaman Kriminalisasi KPK



Share
MK rencananya siang ini akan memperdengarkan isi Rekaman Transkrip KPK yang diserahkan oleh Ketua KPK dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Barang bukti yang masih tersegel dan saat dibuka oleh ketua MK Prof Dr Mahfud MD SH MH berisi 9 bundel dan 1 buah cakram.

Menurut informasi yang disampaikan oleh ketua KPK Tumpak Hatorangan, Isi Transkrip KPK berdurasi kurang lebih 4,5 Jam. Dalam kesempatan tersebut barang bukti berupa rekaman berikut transkrip rekaman yang ada pada KPK diserahkan pada majelis.

Dalam keadaan tersegel dan pimpinan KPK menyampaikan beliau juga belum pernah mendengar rekaman kpk tersebut. Puluhan juta mata dan ratusan juta pasang telinga sedang memperhatikan sidang MK yang berlangsung siang ini.

Kemungkinan Isi rekaman KPK tersebut akan diperdengarkan untuk umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi, barang bukti yang terdiri dari 9 file dan 1 Cakram. Saat akan memulai pemutaran transkrip rekaman kpk alat pemutar sempat macet, untungnya pihak KPK sudah mempersiapkan operator. Saat ini rekaman Kriminalisasi KPK yang berdurasi 4,5 Jam diperdengarkan dan disiarkan langsung di beberapa televisi.
Muladi: MK Berhak Ungkap Rekaman Kriminalisasi KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berhak mengungkap rekaman atau transkrip pembicaraan telepon yang disadap KPK terkait dugaan adanya kriminalisasi KPK. Masalah hukum ini diingatkan untuk tidak dipolitisasi.

''Saya kira MK berhak. Kalau kita punya itikad baik, tidak perlu dikhawatirkan,'' ujar Ketua DPP Partai Golkar (PG) Bidang Hukum dan HAM, Muladi, di DPP PG di Jakarta, Senin (2/11).


Menurut pakar hukum pidana ini, MK mempunyai wewenang menjaga konstitusi. Lembaga baru buah reformasi ini berwenang menegakkan kekuasaan kehakiman, hukum, dan sebagainya. Kewenangan itu sama dengan yang dimiliki polisi dan pengadilan. ''Apalagi itu bagian dari pembuktian yang disebut uji materil,'' tegasnya.

Hanya saja, Gubernur Lemhanas ini mengingatkan agar kasus ini jangan dipolitisasi. Presiden, ujarnya, sudah memerintahkan agar kasus ini diusut sampai tuntas termasuk mengungkap nama-nama yang disebutkan dalam rekaman itu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari transparansi.

Pernyataan Muladi ini bertolak belakang dengan pandangan Ketua DPR Marzuki Alie dan Polri yang menganggap MK tak berhak mengungkap rekaman itu.

Muladi yang juga mantan rektor Undip Semarang ini yakin MK sudah menginventarisasi kewenanganya sebelum membuka rekaman milik KPK itu. MK diyakininya pula sudah menguji kewenanganya sesuai dengan UUD. ''Kalau memang ada dasarnya tidak perlu ada persoalan yang dipersulit,'' tegasnya.

2 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


Blog Sharing said...

ya semoga terungkap dengan jelas permasalahan yang serius ini ;)

Blogger Nekad said...

hmm, iya tuh, ne lagi nonton TV tentang rekamannya neh bos.. :)

Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...