Nenek Minah dan Tiga Buah Kakao membuat Hakim Menangis



Share
Kisah Nenek Minah dan Tiga Buah Kakao / Coklat seharga lima ratus rupiah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, Ironis memang ! Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah cokelat (kakao) senilai kurang lebih Rp2.000 di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) membuatnya menjadi pesakitan di ruang pengadilan. Bukan itu saja, Nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Jangan Bicara

Jangan bicara soal idealisme
Mari bicara berapa banyak
uang di kantong kita
Atau berapa dahsyatnya ancaman
yang membuat kita terpaksa onani

Jangan perdebatkan soal keadilan
Sebab keadilan
bukan untuk diperdebatkan
Jangan cerita soal kemakmuran
Sebab kemakmuran
hanya untuk anjing si tuan polan

Lihat di sana
Si Urip meratap di teras
marmer direktur murtad
Lihat di sana
Si Icih sedih di ranjang empuk
Waktu majikannya menindih
Lihat di sana
Parade penganggur yang tampak murung
ditepi kubur
Lihat di sana
Antrian pencuri yang timbul
Sebab nasinya dicuri (Iwan Fals)
Nenek MinahNenek Minah (55) hanya dapat meremas kedua belah tangannya untuk menepis kegalauan agar tetap tegar saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11).

Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, adalah untuk dijadikan bibit.

Nenek tujuh cucu yang buta huruf ini sesekali melemparkan pandangan kepada beberapa orang yang dikenal guna memperoleh kekuatan. Ia berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim.

Suasana persidangan pun berlangsung penuh keharuan. Majelis hakim sempat terlihat ragu menjatuhkan hukuman. Bahkan, Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. “Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang,” ujar Muslih.

Dengan menggunakan bahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) bercampur bahasa Indonesia, Minah menuturkan, tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.

Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut.

Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang, akhir Agustus lalu. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.

Minah sudah berusaha melepaskan diri dari jerat hukum. Tapi usahanya sia-sia. Hukum yang mestinya mengayomi masyarakat dengan menegakkan keadilan, bagi nenek Minah, ternyata tak punya nurani. Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Tetapi, koruptor pencuri miliaran rupiah uang rakyat melenggang bebas dari sanksi hukum. Ironis kalau melirik kasus-kasus besar dan kakap, kita semua mafhum kakap sulit disentuh seperti kasus Super Anggodo yang Maha Sakti di depan Polisi dan Kejaksaan.
Di Jawa Tengah, misalnya, empat bekas anggota DPRD dan aparat Pemerintah Kota Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar divonis bebas. Mereka bebas dari sanksi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali mereka. MA menyatakan keempat terpidana itu tidak melakukan tindak pidana.

Muramnya penuntasan masalah hukum di Jateng masih ditambah lagi dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dijatuhkan kepada Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo. Terdakwa korupsi dobel anggaran APBD Jateng sebesar Rp 14,8 miliar ini hanya diberi hukuman percobaan selama dua tahun.

Minah memang tak mengerti masalah hukum seperti para terpidana dan terdakwa kasus korupsi itu. Namun, dengan berkata jujur, ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu menghadapi rimba hukum formal yang tidak dimengertinya sama sekali.

Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November, Minah menjadi tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejak itu hingga sekarang, ia harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi. Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Satu kali perjalanan ke Purwokerto, Minah mengaku, bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. ”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.

Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim juga pernah bertanya kepada Minah, siapa lagi yang memberikannya ongkos ke Purwokerto. ”Saya juga pernah dikasih Rp 50.000 sama ibu jaksa, untuk ongkos pulang,” kata Minah sambil menoleh kepada jaksa penuntut umum Noor Haniah.

Noor Haniah yang mendengar jawaban itu hanya dapat memandang lurus ke Minah.

Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim. Saat membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.

Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani.

Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.

Kasus Minah bisa menjadi contoh bahwa penuntasan masalah hukum di negeri ini masih saja berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan....


3 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


Rakhmat Ari Wibowo said...

miris banget ngeliat wajah hukum...gajah dipelupuk mata tak terlihat, kutu disebrang laut malah dipelototin..

k4ryn4 said...

Keadilan cuma buat orang berduit ??!! Pliiss deeeech!

Anonymous said...

DARAH KORUPTOR HALAL HUKUMNYA, ALLAH MEMBERIKAN SURGA UNTUK ORANG YANG MENUMPAHKANNYA…ALLAH AKBAR, ALLAH AKBAR, ALLAH AKBAR!

PERSOALAN DUNIAWI HARUS DISELESAIKAN DUNIAWI.

JIHAD UNTUK MELAWAN KEZALIMAN HUKUM, KEMAKSIATAN YANG SESUNGGUHNYA DI NEGERI INI ADALAH KORUPSI, DAN ALLAH MEMBENCINYA, TEROMPET SURGA TELAH DIBUNYIKAN, PINTU SURGA DIBUKA UNTUK ORANG YANG MENUMPAHKAN DARAH KORUPTOR. ALLAH AKBAR, ALLAH AKBAR, ALLAH AKBAR!!!

Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...