Presiden SBY dalam pidatonya malam ini selain membahas Hak Angket Bank Century salah satu poin penting pidato presiden malam ini adalah menginstruksikan jajaran Polri dan Kejaksaan untuk melaksanakan rekomendasi Tim 8 Kasus Chandra-Bibit tak Diproses di Pengadilan.
Presiden SBY, sesuai dengan kewenangannya, menginstruksikan agar kasus Bibit-Chandra tetap diproses secara hukum, tapi tidak harus melalui proses pengadilan. Ada pertimbangan sosial dan keadilan yang harus juga dikedepankan. Beliau ingin proses ini dihentikan setelah hasil rekomendasi tim 8, para pakar hukum, hasil polling dan melihat kondisi masyarakat grass root juga memperhatikan azas manfaat dan kepentingan bangsa dan negara.
Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan, bahwa jika ingin penegakan hukum yang fair, maka kasus Bibit-Chandra harus diproses di pengadilan. Tapi, setelah Presiden melihat perkembang di masyarakat, maka kasus ini bisa dicari solusi yang tidak harus dipertentangkan oleh banyak pihak.
''Di satu sisi, kalau mau fair, kasus saudara Chandra-Bibit harus diselesaikan di pengadilan. Tapi, setelah saya berkonsultasi dengan tim survei yang kredibel, terbukti bahwa masyarakat kita terbelah terhadap kasus ini. Ada ketidakpercayaan terhadap institusi Polri dan Kejaksaan,'' kata Presiden.
Karena itu, Presiden memberikan gambaran bahwa kasus Bibit-Chandra bisa dicari solusi, dimana polisi masih bisa melakukan proses penyidikannya. Tetapi, atas pertimbangan keadilan dan kondisi sosial masyarakat, jalan yang ditempuh tidak harus melalui jalur pengadilan.
Presiden SBY, sesuai dengan kewenangannya, menginstruksikan agar kasus Bibit-Chandra tetap diproses secara hukum, tapi tidak harus melalui proses pengadilan. Ada pertimbangan sosial dan keadilan yang harus juga dikedepankan. Beliau ingin proses ini dihentikan setelah hasil rekomendasi tim 8, para pakar hukum, hasil polling dan melihat kondisi masyarakat grass root juga memperhatikan azas manfaat dan kepentingan bangsa dan negara.
Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan, bahwa jika ingin penegakan hukum yang fair, maka kasus Bibit-Chandra harus diproses di pengadilan. Tapi, setelah Presiden melihat perkembang di masyarakat, maka kasus ini bisa dicari solusi yang tidak harus dipertentangkan oleh banyak pihak.
''Di satu sisi, kalau mau fair, kasus saudara Chandra-Bibit harus diselesaikan di pengadilan. Tapi, setelah saya berkonsultasi dengan tim survei yang kredibel, terbukti bahwa masyarakat kita terbelah terhadap kasus ini. Ada ketidakpercayaan terhadap institusi Polri dan Kejaksaan,'' kata Presiden.
Karena itu, Presiden memberikan gambaran bahwa kasus Bibit-Chandra bisa dicari solusi, dimana polisi masih bisa melakukan proses penyidikannya. Tetapi, atas pertimbangan keadilan dan kondisi sosial masyarakat, jalan yang ditempuh tidak harus melalui jalur pengadilan.
2 Komentar:
=)) no comment, akankah anak cucuku nanti bisa bilang bangga menjadi bangsa indonesia ?? =))
mudah2an kelak HUKUM carut marut diperbaiki anak cucuku :))
Garuda didadaku
b-( kok gitu? xixi tadi teu ningali euy ah
ngawiat kang kedap ke dibantun deui
Post a Comment
Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.