Makelar Kasus atau Markus tidak bisa diberantas dengan Pidato



Share
Makelar KasusMakelar Kasus atau Markus, sepertinya media massa akhir-akhri ini banyak yang membahas tentang Makelar Kasus disingkat dengan Markus

Makelar Kasus artinya apa ya ? setelah orang bodoh seperti kita diberi bahasa langitan misalnya Kontra Intelijen dan lain-lain yang menambah otak bodoh ini bertambah gendeng.

Mbah Gendeng akan mencoba mencari tahu dari situs search engine google, akhirnya pengertian Makelar Kasus walaupun tidak begitu sempurna ... namun paling tidak sudah dapat menjawab sedikit banyaknya rasa penasaran akan pengertian Makelar Kasus.

Kata makelar sendiri bisa diartikan sebagai seseorang yang merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Makelar yang sudah mengenal baik si penjual dan si pembeli, maka keberhasilan akan terjadinya sebuah transaksi akan semakin besar.

Dengan pengertian makelar diatas, maka untuk pengertian makelar kasus, atau markus dapat diartikan sebagi seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan (Polisi, KPK, Jaksa), dan biasanya Makelar Kasus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, dan kemudian Makelar Kasus akan menyampaikan informasi tersebut kepada para penegak hukum.

Sepintas dari pengertian dan penjelasan tentang Makelar Kasus diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah dengan pekerjaan Markus atau Makelar Kasus ?

Memang tidak ada yang salah pekerjaan sebagai Markus asalkan kegiatan itu dilakukan dengan menempatkan etika dan kaidah hukum dalam prakteknya, namun untuk makelar kasus yang sering disebut-sebut di media massa adalah makelar yang tidak lagi menempatkan etika dan kaidah hukum, bahkan berupaya merekayasa sebuah perkara hukum untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa.

Pekerjaan seperti itu terus menurus dilakoni, karena pekerjaan sebagai makelar kasus adalah pekerjaan yang ringan dengan penghasilan yang besar, sehingga pekerjaan ini memiliki daya tarik yang sangat tinggi.
Makelar Kasus Tidak Bisa Diberantas Hanya Dengan Pidato

Presiden SBY didesak untuk segera memberantas makelar kasus di semua institusi penegak hukum. Pemberantasan makelar kasus tidak cukup dilakukan dengan pidato dan membuka pengaduan masyarakat.

"Kami mendesak SBY memberantas makelar kasus di semua lembaga penegak hukum
dimulai dengan memeriksa kasus Anggodo dan Ari Muladi," ujar Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan, Yudi Koto dalam keterangan pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kamis (19/11/2009).

Yudi yang juga aktif di Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, sudah begitu banyak saluran pengaduan masyarakat yang digawangi Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Komisi Ombudsmen. Masalah pelik terkait makelar kasus bukanlah tempat pengaduannya, namun tindak lanjut pengaduannya.

"Selain itu, harus dilihat bahwa lembaga-lembaga tersebut dimandulkan kewenangannya. Karena itu, apabila benar ingin memperbaiki institusi penegak hukum, maka lembaga eksternal kontrol juga harus dibenahi," imbuhnya.

Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan terdiri dari sejumlah lembaga hukum dan antikorupsi, seperti TII, ICW, Imparsial, Kontras, YLBHI dan LBH Jakarta.

2 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


mengembalikan jati diri bangsa said...

Trus apakah Hukum akan bisa di tegakkan jk markus susah di berantas? tanggung jawab siapa?

Belajar SEO said...

jujur penasaran siapa yang nyiptain istilah markus xixi, media apa media? :D

lieur kang panasaran blog uing teu ngaceng2 euy xixi

Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...