Bukan mau melakukan optimasi di kata kunci Kenali dan Kunjungi Objek Wisata di Pandeglang, akan tetapi Mantan Bupati Pandeglang yang saat ini menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan Achmad Dimyati Natakusumah mempertanyakan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Pasalnya, penahanan dilakukan tanpa melalui izin presiden terlebih dahulu. Anggota DPR RI Komisi III ini ditangkap dan ditahan pihak kejaksaan tinggi Banten.
Anggota Komisi III DPR ditahan ini Ironisnya Achmad Dimyati Natakusumah mengikuti Dengar Pendapat beberapa waktu yang lalu dan sempat mengajukan pertanyaan saat Komisi Hukum DPR mengadakan dengar pendapat dengan pihak kejaksaan.
Setelah pernah mempersoalkan kasusnya saat Komisi III DPR rapat kerja dengan Jaksa Agung, tiba-tiba mantan Bupati Pandeglang ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Dimyati Natakusumah, Rabu (11/11) malam ditahan dengan tuduhan penyuapan terhadap anggota DPRD.
Seperti diketahui, Dimiyati Natakusumah sekarang jadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, membeberkan adanya makelar kasus (markus) ketika ia tersangkut kasus penyuapan saat jadi Bupati Pandeglang.
Senin (9/11) Dimyati Natakusumah dengan lantangnya membeberkan adanya markus saat dia dijadikan tersangka oleh Kejati Banten. Namun sekarang dia akhirnya meringkuk di tahanan Kejati Banten tepatnya pukul 19.00. Padahal selama ini dia tidak pernah ditahan .
Apakah ada hubungan penahanan dengan sikapnya di DPR tidak jelas. Hanya saja Tubagus Sukatma, penasehat hukum Dimyati mengaku kecewa terhadap sikap Kejati Banten. Sebab selama ini, kliennya itu kooperatif terhadap penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten.
Pasalnya, penahanan dilakukan tanpa melalui izin presiden terlebih dahulu. Anggota DPR RI Komisi III ini ditangkap dan ditahan pihak kejaksaan tinggi Banten.
Anggota Komisi III DPR ditahan ini Ironisnya Achmad Dimyati Natakusumah mengikuti Dengar Pendapat beberapa waktu yang lalu dan sempat mengajukan pertanyaan saat Komisi Hukum DPR mengadakan dengar pendapat dengan pihak kejaksaan.
Setelah pernah mempersoalkan kasusnya saat Komisi III DPR rapat kerja dengan Jaksa Agung, tiba-tiba mantan Bupati Pandeglang ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Dimyati Natakusumah, Rabu (11/11) malam ditahan dengan tuduhan penyuapan terhadap anggota DPRD.
Seperti diketahui, Dimiyati Natakusumah sekarang jadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, membeberkan adanya makelar kasus (markus) ketika ia tersangkut kasus penyuapan saat jadi Bupati Pandeglang.
Senin (9/11) Dimyati Natakusumah dengan lantangnya membeberkan adanya markus saat dia dijadikan tersangka oleh Kejati Banten. Namun sekarang dia akhirnya meringkuk di tahanan Kejati Banten tepatnya pukul 19.00. Padahal selama ini dia tidak pernah ditahan .
Apakah ada hubungan penahanan dengan sikapnya di DPR tidak jelas. Hanya saja Tubagus Sukatma, penasehat hukum Dimyati mengaku kecewa terhadap sikap Kejati Banten. Sebab selama ini, kliennya itu kooperatif terhadap penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Banten, anggota Komisi III DPR RI dan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Serang, Rabu malam.
Dimyati, tersangka kasus dugaan suap pinjaman Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar, oleh Kejati Banten dibawa ke Lapas Serang di jalan raya Pandeglang Kota Serang menggunakan mobil CRV warna perak bernomor polisi B 8576 GK tepat jam 19.00 WIB.
Saat menuju mobil yang membawanya ke Lapas, Dimyati tampak masih sempat tersenyum dan berjalan santai. "Ini sudah risiko jabatan politik, " katanya menjawab pertanyaan belasan wartawan.
Dimyati didampingi kuasa hukumnya TB Sukatma mendatangi kantor Kejati sekitar jam 16.00 WIB untuk memenuhi panggilan Kejati. Kedatangan Dimyati itu sehari lebih cepat karena berdasarkan panggilan kejaksaan ia seharusnya datang Kamis (12/11) besok."Karena besok pak Dimyati ada acara, maka kami percepat kedatangannya, " kata kuasa hukum Dimyati, Sukatma.Menurut Sukatma, penahanan yang dilakukan Kejati Banten terhadap anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang."Seharusnya kan izin dulu ke Presiden, karena izin yang lalu ke presiden tersebut hanya untuk meminta izin pemeriksan saja, bukan untuk penahanan, " tegasnya.Menurut Sukatma, kejaksaan menahan Dimyati dengan alasan bahwa ia telah menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Sukatma mengaku akan berpikir dan mempertimbangkan dulu, apakah akan mem-praperadilankan Kejati Banten atau mengambil sikap lain.
Sementara Kepala Kejati Banten, Abdul Wahab Hasibuan, belum bisa dikonfirmasi mengenai penahanan Dimyati.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim, Kepala Kejati belum bisa dimintai keterangan sebab sedang mengerjakan tugas lainnya."Bapak (Kajati) tak bisa diwawancarai, sedang ada tugas lain, " kata Mstaqim.Mesti demikian, Mustaqim menginformasikan bahwa penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Pandeglang tersebut berdasarkan surat nomor Print-233310/0.6/fd.1/01/11/2009.
Kasus yang menimpa politisi dari PPP ini berawal ketika tahun 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.
Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati yang waktu itu menjabat Bupati Pandeglang diduga memberikan uang kepada 45 anggota dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya Rp1,5 miliar.
0 Komentar:
Post a Comment
Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.