Batasi Penyadapan KPK, Menkominfo Kebiri Pemberantasan Korupsi



Share
Batasi Penyadapan KPKPasca penyadapan KPK terhadap sejumlah pejabat tinggi negara terkait kasus proyek pengadaan Sistem

Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, membuat lembaga itu jadi sorotan. Ada yang menginginkan agar kewenangan KPK itu dibatasi.

Misalnya, muncul k­e­i­ngi­nan dari Departemen Komu­ni­kasi dan Informatika (Dep­kom­info) yang bakal menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyadapan dalam enam bulan ke depan. Men­kom­info Tifatul Sembiring meng­inginkan departemennya memegang hak menyadap.

Tentu saja keinginan itu dini­lai kalangan pemerhati hukum sebagai upaya untuk mele­mahkan KPK.

Anggota Indonesia Corrup­tion Watch (ICW), Emerson Yuntho menolak pembatasan yang bakal dilakukan Dep­kominfo terkait kewenangan KPK itu.

“Kami menolak pembatasan itu. Mekanisme penyadapan KPK sejauh ini dinilai tidak ada masalah,” kata Emerson.

Rencana pemberian hak pe­nya­dapan kasus korupsi kepada Depkominfo, menurutnya, ti­daklah tepat. “Jika ada dugaan korupsi terjadi di Depkominfo izin penyadapannya itu nanti ke mana. Ini kan agak aneh. Saya malah curiga dengan adanya peraturan ini justru upaya mele­mahkan KPK,” jelasnya.


Untuk itu, Emerson men­desak Menkominfo meng­u­rung­kan niatnya melakukan batasan kewenangan tersebut. Biarkan kewenangan penya­dapan itu layaknya saat ini.

“Seperti kasus Al Amin Na­sution dan Artalyta Suryani, itu sebenarnya dapat karena ada penyadapan yang dilakukan KPK,” ucapnya.

Senada dengan Emerson, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menolak usu­lan pembatasan kewenangan penyadapan KPK.

“Kewenangan KPK harusnya ditambah, bukan dikurangi. Toh mereka dapat memper­tang­gungjawabkan apa yang dila­kukannya,” ucap Boyamin.

Lagian, menurut Boyamin, penyadapan yang dilakukan KPK bukan untuk orang yang selingkuh. Ini lebih kepada para koruptor yang melakukan ko­rupsi dan merugikan rakyat. Untuk itu, Boyamin mendesak agar KPK diberikan kewe­nangan sesuai dengan UU.

Di lain pihak, seperti dikutip dibeberapa media, Sekjen Trans­parency International Indonesia (TII), Teten Masduki menga­takan, PP mengenai penya­dapan hanya berlaku bagi lem­baga hukum selain KPK.

“Di Indonesia harus di­batasi, saya setuju. Tapi KPK sudah punya batasanya dan SOP sen­diri. Agak aneh kalau menteri mau membuat aturan,” kata Teten.

Menurut dia, dunia inter­national sudah mengakui ke­an­dalan KPK menguak kasus korupsi. Apalagi, dia meng­anggap, ketika komisi anti ko­rupsi itu menyadap selalu sesuai dengan prosedur.

Namun, Teten menganggap menteri tidak bisa menjamin pe­nyadapan oleh Dep­kom­info akan bersih dari ke­pen­tingan. Teten menyarankan dalam ka­sus korupsi, pe­nya­dapan tetap sesuai dengan UU KPK.

source : www.rakyatmerdeka.co.id


0 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...