Design Gedung tahan gempa bumi dengan konstruksi tahan gempa tektonik dikeluarkan standarisasi baru oleh Badan Standarisasi Nasional untuk daerah yang dianggap rawan bencana. Konstruksi Bangunan Tahan Gempa baik untuk rumah biasa maupun gedung-gedung mengalami perubahan dan penyempurnaan dari standarisasi konstruksi yang selama ini sudah ada.
Video Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk konstruksi bangunan tahan gempa yang baru untuk daerah yang dinilai rawan bencana.
Standarisasi konstruksi yang baru ini, menurut Kepala BSN, Bambang Setiadi, di Jakarta, Senin, merupakan penyempurnaan dari standarisasi konstruksi yang selama ini sudah ada karena adanya perubahan kawasan yang rawan bencana gempa.
Dikatakannya, BSN telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara mengenai SNI baru untuk konstruksi bangunan tahan gempa itu.
Menurut dia, standarisasi ini penting karena konstruksi bangunan di daerah yang rawan gempa berbeda dengan konstruksi yang harus dipenuhi untuk pembangunan di daerah yang aman.
"Kita ingin pemerintah daerah bisa mengimplementasikan standarisasi konstruksi bangunan tahan gempa untuk setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."
Selain kepada presiden, Standar konstruksi bangunan yang ini juga disampaikan kepada Sekretaris kabinet, dan para menteri yang terkait masalah bencana.
SNI untuk konstruksi bangunan tersebut selama ini oleh departemen dikeluarkan dalam bentuk pedoman teknis, sedangkan beberapa pemerintah daerah mengeluarkannya dalam bentuk peraturan daerah.
Menurut Sekretaris Badan Litbang Departemen PU, Supardi, SNI terbaru ini memperbaiki zonasi daerah rawan bencana gempa, terkait dengan temuan teknologi dan frekuensi gempa yang terjadi di satu daerah.
"Beberapa daerah sudah membuat peraturan daerah, meski masih banyak yang belum memiliki SNI terkait konstruksi bangunan tahan gempa," katanya.
Video Design Bangunan Tahan Gempa
10 Komentar:
Bagus sih sudah keluar SNI nya. Tapi seperti kebanyak pembangunan rumah dan lain-lain prasarana, suka menganggap remeh IMB yang seperti biasa menganut prinsip UUD (Ujung-ujungnya Duit) alias yang penting bayar semua lancar. Bukannya suudzan, tapi ini sudah jadi rahasia umum. Gimana beresinnya ya ?!? 8-}
wah keren, dimana alamat BSN nya mas, standarisasinya bisa d download ngak ya
Wah, posting yang bagus, sesui dengan kebutuhan bangsa ini saat ini, semoga kita semua menjadi semakin sadar dan memahami pentingnya mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa selalu prepared menghadapi bencana alam yang tak terhindarkan seperti gempa bumi dan gunugn meletus.
perlu dipahami dengan baik nih :)
"pangeran datang. bukan dengan kekuatan tapi dengan senyum" Coment balas Coment Linkoeh juga pasng yokay....Urang Badg Cakeut jeung Dodol Grt
konstruksi anti gempa butuh juga tuh..
apalagi di Padang...
salam kenal..
tukeran link yuk mas..
alamat saya
http://darisanauntuksini.blogspot.com
kalau g mau sih juga gpp.
makasih aja atas artikelnya...
buat tugas saya besok.
terimakasih infonya...bagus juga
tukeran link ya...
Informasi yang sangat berharga
Salam kenal,
Boss saya mau download : SNI 03-1727-1989-F, Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung.
Tapi yang saya temukan tidak ada yang lengkap, termasuk di BSN dan DPU. Mohon infonya kalau mengetahuinya.
Terimakasih
Post a Comment
Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.