Prita Akan Gugat RS Omni Rp 1 Triliun



Share
Prita Akan Gugat RS Omni Rp 1 Triliun, Seusai mengajukan kasasi ke MA, Prita akan menggugat balik rumah sakit Omni sebesar 1 triliun rupiah. Terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Prita Mulyasari, Jumat (4/11), kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kali ini untuk mendaftarkan kasasinya terhadap keputusan banding perkara perdata dengan Rumah Sakit Omni Internasional ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus hukum yang dialami Prita Mulyasari merupakan cermin peradilan sesat. Kasus itu memperkuat dugaan, keadilan di Indonesia hanya dimiliki oleh orang-orang kuat.

Hal itu dikemukakan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah saat memenrima Prita Mulyasari di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (8/12). Dalam kesempatan itu, DPD menyerahkan bantuan dana kepada Prita sebesar Rp50 juta yang berasal dari 132 anggota DPD.

Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengatakan, tidak hanya dukungan materi, DPD juga menyampaikan dukungan moril terhadap ketidakadilan yang dialami Prita.

Prita adalah korban pelayanan publik yang buruk dari Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, telah diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten dengan vonis perdata membayar denda Rp204 juta. Tidak hanya itu, kini Prita harus menghadapi tuntutan pidana di pengadilan yang sama, yang akan digelar Rabu, 9 Desember
Prita Mulyasari mengajukan kasasi tersebut atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonisnya dengan denda Rp 204 juta. Tidak hanya itu, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf resmi kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa. Prita menilai denda tersebut sangat memberatkanya. "Saya tidak mungkin sanggup membayar denda tersebut," ujar Prita.

Dia berniat melawan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi dan menggugat balik Rumah Sakit Omni. Gugatan balik yang diajukan Prita meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 113 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Prita Akan Gugat RS Omni Rp 1 Triliun



Menurut Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, bukan uang yang sebenarnya menjadi prioritas gugatan balik Prita, melainkan nama baiknya. "Ganti rugi materil tersebut dituntut Prita karena tidak mendapatkan perawatan yang layak sebagai pasien dari RS Omni, sehingga penyakitnya bertambah parah. Sedangkan ganti rugi Imateril ditujukan sebagai pemulihan nama baik Prita karena telah dipenjarakan selama 21 hari," ujar Slamet.

Dia menambahkan, meskipun nantinya hakim agung memutuskan ganti rugi materil bagi Prita hanya Rp 1 dan ganti rugi imateril hanya Rp 1 juga, itu bukan menjadi masalah. Menurutnya, itu sudah lebih dari cukup untuk membuktikan Prita Mulyasari tidak bersalah.

Selain melayangkan pernyataan kasasi, dan tuntutan ganti rugi, Slamet mengatakan, Prita juga mengajukan gugatan balik pencemaran nama baik terhadap RS Omni, dr hengky Gozal, dan dr Grace Hilza Yarlen Nela ke MA. "Sebenarnya gugatan balik ini sudah pernah kami sampaikan kepada majelis hakim pengadilan Tinggi Banten saat banding lalu, akan tetapi tidak dipertimbangkan. Sehingga kami berharap Hakim Agung MA dapat mempertimbangkannya," jelas Slamet.


7 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


Bang Ir said...

bener,......gitu dong kasih lagi dukungan buat Prita,....... sudah sakit, dipenjara lalu terkena denda.........wew anu alit beuki susah.... 1T, nilai kecil untuk keadilan....
pengen bersuara boss!!

Anonymous said...

dan yang punya uang pun bernyanyi:

"...
Dengarlah kami bersabda
membawa pesan dari langit biru
Untuk "selamat"kan manusia

Kami merajai dunia
Iblis yang selalu kami puja itu
Tak segelap yang kau bayangkan" ("Sang Utusan" by EYELINER)

suhendra said...

thank bos infonya,sangat berguna sekali buat aku.
SEKEDAR INFORMASI,tadi aku ngeklik ikaln adsense nya blog ini satu kali,semoga blog ini mau mampir ke blog saya dan melakukan hal yang sama.SEJAHTERAKAN BLOGER INDONESIA.Thnks bro...

admin said...

@ Bang Ir : Seep kemana boss jarang mampir

@ tidak dikenal : seep thx sob

@ Suhendra : Duh untuk GA pls :) biarlah klik datang secara alami boss :D lain kali ndak usah klik lagi yaa, peace .. it's not my style sob.

Untuk kali ini saya klik GA di blog punya sampeyan, next ... jadikan Search engine sebagai sarana alami mencari klik sobat.

purwasuka said...

penegakan hukum di negeri kita masih sakit padahal banyak pihak yang memonitoring tp angger we (IMHO), hehe tp salut buat pengacara tengilnya omni ngomong seenak perut xixi

Ragill begoo said...

Ada uang salahpun bisa di buang
ga ada duit benarpun akan di kandang
kira2 begitu hukum di negara kita sekarang ini
mudah2an aja mereka sadar dengan yang mereka lakukan.. :X

Si_Bocah_Ingusan said...

permisi.
boleh ngopi g??
bwt tugas sekolah nih..
boleh y.;) ;;}

Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...