Tim Pencari Fakta Kasus Bibit dan Chandra



Share
Tim Pencari Fakta Bibit dan Chandra yang teridiri dari 8 orang : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan lima orang anggota. Bertugas meneliti kasus yang melibatkan penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah.

Ketua Tim Independen Klarifikasi Fakta dan proses hukum atau Tim Pencari Fakta dijabat oleh Adnan Buyung Nasution, wakil ketua Koesparmono Irsan dan sekretaris Deny Indrayana. Beberapa nama yang menjadi Anggota Tim Pencari Fakta diantaranya Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsudin, Hikahanto Juwana dan Komaruddin Hidayat.

Sedangkan Teten Masduki salah satu tokoh yang bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin malam., Koordinator Indonesia Corruption Watch menolak untuk dijadikan salah satu Tim Pencari Fakta dan beliau memilih berjuang dari luar.
"Sebenarnya tim ini ingin sekali Teten itu masuk di dalam tim, tetapi informasi yang diperoleh, Teten sendiri tidak bersedia. Namun, Teten bersedia untuk membantu," kata Ketua TPF Adnan Buyung Nasution dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Jakarta, Senin (2/11) siang.

Teten yang dihubungi secara terpisah membenarkan hal tersebut. "Saya memang menolak untuk masuk," kata Teten.

Kenapa? "Ya, banyak kerjaan lah. Biar saya di luar saja. Saya kira kawan-kawan di dalam sudah cukup," jawabnya diplomatis.
Tim pencari fakta bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diberi waktu dua minggu untuk melakukan verifikasi dan telaah atas kasus yang dituduhkan kepada pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Tim ini mempunyai hak untuk mendapat informasi apa pun terkait proses hukum Bibit-Chandra. Target pastinya belum ditentukan.

Tim Pencari Fakta"Mengingat dinamika masyarakat yang dinamis, kami berharap tim dapat menyelesaikan tugasnya paling lama dua minggu. Kalau masih membutuhkan waktu lebih dari itu, bisa dikonsultasikan lebih lanjut," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto saat mengumumkan pembentukan tim ini di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11).

Tim yang beranggotakan delapan orang ini diketuai oleh praktisi hukum senior yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, dengan Wakil Ketua mantan anggota Komnas HAM Irjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan, dan Sekretaris adalah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Deny Indrayana.

Anggota tim adalah praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat.
Kriteria Tim Pencari Fakta Bibit-Chandra

Sejumlah tokoh ahli hukum mengusulkan beberapa syarat bagi orang yang akan masuk dalam Tim Pencari Fakta kasus penahanan dua petinggi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah.

"Mereka harus kompeten, netral, bisa mendudukkan persoalan dalam konteks legal, bukan politis," kata Rektor Universitas Paramadina, Anis Baswedan, kepada VIVAnews. Anis merupakan salah satu tokoh yang dipanggil Presiden ke Istana semalam.

Menurut dia, melalui orang-orang yang berkompeten di bidang hukum dan netral, dinilai bisa membuka simpul permasalahan itu.

Minggu malam, 1 November 2009, Presiden memanggil empat tokoh untuk mencari pendapat lain soal penahanan Bibit dan Chandra oleh polisi. Empat tokoh yang diundang adalah Anies Bawesdan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Pertemuan yang berlangsung selama dua jam lebih itu menghasilkan beberapa rekomendasi, yaitu pembentukan Tim Pencari Fakta dan gelar perkara ulang kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

2 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


Oes Tsetnoc said...

Nampak nya usulan tokoh akan segera di realisasikan oleh SBY, dan segera membentuk tim independen

Blogger Nekad said...

semoga aja masalah ini cepat selesai deh ;;)

Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...