Kasus Prita Mulyasari RS Omni Internasional



Share
Kasus yang menyeret Ibu Prita Mulyasari, pasien RS Omni International Tangerang yang ditahan lantaran 'mengeluh' di internet dikhawatirkan berbuntut panjang. Salah satunya terkait paradigma masyarakat terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Prita Mulyasari mendapat dukungan lebih dari 25.000 facebookers dan diposting ratusan bloggers. Sampai dengan saat ini Ibu Prita Mulyasari yang ditahan gara-gara menulis email keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra.

Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan, dengan kejadian tersebut, pihaknya khawatir jika gelombang penolakan terhadap UU yang masih seumur jagung itu bertambah besar.

"Terutama bagi sejumlah pihak yang kemarin menyatakan penolakannya terhadap UU ITE untuk dijadikan sebagai serangan balasan. Hanya saja isunya sekarang bergeser," ujarnya kepada detikINET, Rabu (3/5/2009).

Di awal kehadirannya, UU ITE memang langsung mendapat berbagai jalan terjal untuk diimplementasikan. Salah satu pasal yang paling diincar adalah Pasal 27 ayat 3, yang mengatur soal pembuatan dan pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) adalah pihak-pihak yang sempat menggoyang isi UU ITE ini.

Pun demikian, jalan terjal UU ITE ini rupanya masih mampu dilalui. Dalam sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi tetap menolak uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini.

11 Komentar:

KLIK UNTUK MENAMPILKAN SEMUA KOMENTAR


beat2ws said...

Aku malah baru tau tentang hal ini
*hehe gaptek*

kios blog said...

wah kasian ya bang ko ditahan :(

Panca said...

ouh gitu yah, saya siap jadi relawan anti kriminalisasi pasien. kapan sy dikirim, ?

Tehobenk said...

Ikut prihatin atas kasus yang menimpa bu Prita, semoga beliau tegar menghadapi ini hingga masalah selesai. Saya rasa ada begitu banyak juga yang bersimpati dan bersedia membantu beliau.

Rumah Teh said...

Berita sore ini menyebutkan bahwa ibu Prita telah dibebaskan dari tahanan dan statusnya menjadi tahanan kota. Yuk kita tunggu berita selanjutnya.

Moratmarit said...

Semoga aja Ibu Prita Mulyasari tidak ditahan..
Wajar aja sih klo seseorang mengeluh dgn kinerja suatu playanan.

rizkymf said...

aduuuh seremmmmmmmmmmm, ternyata ~x(

Xiao Mei said...

adoooh aku ga bisa ikutan ginian bos... trafik jadi tinggi kalo update gini, seksek tak cari info lain, yang anied dah didepan

Anonymous said...

RS OMNI Iternational Alam Sutera Juga Menggugat Almarhum Pasien….
KOMPAS, Jumat, 5 Juni 2009 (halaman 25)  Kasus lain juga terjadi. Akhir tahun lalu PT Sarana Meditama Metropolitan (yang mengelola RS Omni Internasional) juga melayangkan gugatan terhadap salah satu pasiennya karena alasan pembayaran tagihan. Pihak keluarga pasien belum membayar tagihan biaya perawatan karena menilai nilai tagihan tak wajar.
Pada Kamis kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan itu. Sedianya, sidang diisi dengan pembacaan putusan. Namun, Ketua Majelis Hakim Reno Listowo menunda pembacaan putusan karena terdapat pergantian hakim.
Kasus itu bermula ketika Abdullah Anggawie (almarhum) masuk ke RS Omni Medical Center (OMC), Pulo Mas, Jakarta Timur, pada 3 Mei 2007. Abdullah dirawat selama lebih kurang tiga bulan sampai akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007.
Saat meninggal, pihak RS mencatat masih ada tagihan sebesar Rp 427,268 juta. Total biaya perawatan selama tiga bulan mencapai Rp 552,268 juta. Pihak keluarga telah membayar uang muka Rp 125 juta sehingga tagihan tersisa Rp 427,268 juta.
Pada 24 November 2008, PT Sarana Meditama Metropolitan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan kepada Tiem F Anggawi, PT Sinar Supra Internasional, yang berperan sebagai penjamin berdasarkan surat jaminan 28 Juni 2007, dan Joesoef Faisal yang bertindak sebagai penanggung jawab perawatan pasien Abdullah di RS.
Kuasa hukum pasien, Sri Puji Astuti, mengatakan, pihaknya sebenarnya bukan tidak bersedia membayar tagihan. Namun, pihaknya meminta RS mengeluarkan resume biaya dan rekam medis milik pasien terlebih dahulu. Namun, hingga kini rekam medis tersebut tidak diberikan.
”Sampai sekarang keluarga tidak tahu sakitnya apa. Selama tiga bulan perawatan itu pun tidak diberi tahu,” ujar Sri Puji Astuti. (silahkan klik : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/05/03230421/menkes.lapor.ke.jalur.yang.benar).

Free Soccer Wallpaper said...

Maaf saya kurang begitu jelas, kasus apa ini yach, di koran kompas informasinya ga lengkap>>>>>>>>

apa itu microworkers said...

mbak prita ga usah takut, liat pendukung mu, dari uang receh saja bisa jadi ratusan juta, tanda banyak nya pendukung mu.

Post a Comment

Silahkan Komentar Nye-Pam terpaksa saya Hapus.

Blogging Tip Blogs - Blog Catalog Blog Directory My Zimbio My Ping in TotalPing.com ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...